Pejabat Asuransi Divonis Satu Tahun Penjara

Sebelumnya, tiga mantan pemimpin DPRD Kota Semarang 1999-2004 divonis empat tahun penjara untuk kasus yang sama.

Rabu, 9 Juli 2008

SEMARANG - Pengadilan Negeri Kota Semarang kemarin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang PT Pasaraya Life Semarang I Nyoman Wiryadhana, terdakwa dalam kasus asuransi fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Selain itu, dia diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Agusti

...

Berita Lainnya