Pejabat Asuransi Divonis Satu Tahun Penjara
Sebelumnya, tiga mantan pemimpin DPRD Kota Semarang 1999-2004 divonis empat tahun penjara untuk kasus yang sama.
Rabu, 9 Juli 2008
SEMARANG - Pengadilan Negeri Kota Semarang kemarin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang PT Pasaraya Life Semarang I Nyoman Wiryadhana, terdakwa dalam kasus asuransi fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Selain itu, dia diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa, dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Agusti
...