Kilas
Bank Penampung Biaya Perkara Belum Ditunjuk

Sabtu, 28 Juni 2008

YOGYAKARTA -- Pengadilan Tinggi Yogyakarta sedang menanti keputusan Mahkamah Agung menunjuk bank untuk menyimpan biaya perkara. Mahkamah memutuskan pembayaran biaya perkara dilakukan lewat bank serta pengaturan kelebihan biaya perkara itu. "Rekening itu nanti atas nama pengadilan dan yang bertanggung jawab mengurus adalah ketua panitera," ujar Maringan Situngkir, Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kemarin.

Menurut pengacara Mustafa Mukhlis, sela

...

Berita Lainnya