Sidang Gugatan Hasil Pilkada Kudus Dihentikan

Sabtu, 14 Juni 2008

KUDUS -- Setelah sebulan Pengadilan Negeri Kudus menyidangkan perkara gugatan pelaksanaan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kudus, penggugat akhirnya mencabut gugatan. Kehendak penggugat, pasangan Amin Munadjat-Akhwan, diterima tergugat, Musthofa Wardoyo dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kudus. "Atas pertimbangan itu, perkara perdata kami hentikan," ucap Darsono Syarif, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, kemarin.

Pasangan Amin Munadjat-A

...

Berita Lainnya