BPOM Musnahkan Jamu Tradisional Berbahaya

Jumat, 13 Juni 2008

YOGYAKARTA -- Sedikitnya 36 bungkus jamu tradisional kemarin disita dan dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sebuah operasi karena mengandung zat berbahaya. "Kebanyakan jamu tersebut mengandung senilhutason dan sildenafilsitrat," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM Yogyakarta Diah Cahjonowati.

Bahan kimia senilhutason, menurut Diah, apabila dikonsumsi akan membahayakan karena bisa menyeba

...

Berita Lainnya