Mantan Ketua Dewan Jawa Tengah Divonis 1 Tahun Percobaan

Selasa, 27 Mei 2008

SEMARANG -- Mahkamah Agung memutus 1 tahun penjara untuk Mardijo, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah periode 1999-2004, dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam kasus korupsi, Mardijo dibawa ke meja hijau karena merugikan negara Rp 14,8 miliar. Mahkamah juga menghukum Mardijo dengan denda Rp 500 juta.

Keputusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya pada Desember 2005 dengan hukuman 1 tahun p

...

Berita Lainnya