Bupati Semarang Nonaktif Divonis Dua Tahun

Bambang Guritno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar sekolah dasar.

Jumat, 23 Mei 2008

UNGARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran kemarin menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan, kepada Bupati Semarang (nonaktif) Bambang Guritno. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan buku ajar sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Semarang pada 2004.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 4 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim menghukum denda kepada terpidana sebesar Rp 50 j

...

Berita Lainnya