Bupati Semarang Nonaktif Divonis Dua Tahun
Bambang Guritno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar sekolah dasar.
Jumat, 23 Mei 2008
UNGARAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran kemarin menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan, kepada Bupati Semarang (nonaktif) Bambang Guritno. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan buku ajar sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Semarang pada 2004.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 4 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim menghukum denda kepada terpidana sebesar Rp 50 j
...