Taruna Pengeroyok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka mengaku, ada yang memukul sekali, ada yang memukul dua kali.

Rabu, 21 Mei 2008

SEMARANG -- Sebanyak 30 taruna Akademi Kepolisian, Semarang, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap rekannya, Sersan Mayor Taruna Tri Maduma Putra Siburian. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Publikasi Akademi Komisaris Besar Bambang Purwoko kemarin. Menurut Bambang, penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Provos Akademi.

Berdasarkan hasil penyelidikan provos, tersangka mengaku, ada yang memukul sekali, ada yang

...

Berita Lainnya