Penganiaya Taruna polisi Akan Diproses di Pengadilan Umum

Tidak benar lever dan ginjal korban pecah.

Senin, 19 Mei 2008

SEMARANG - Kasus pengeroyokan oleh taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang terhadap rekannya, Sersan Mayor Taruna Tri Maduma Putra Siburian, ada kemungkinan akan dibawa ke pengadilan umum. "Karena pengeroyokan ini melanggar hukum," kata Kepala Bagian Publikasi Komisaris Besar Bambang Purwoko kepada Tempo di Semarang, Sabtu lalu.

Menurut Bambang, kasus pengeroyokan ini bukan delik aduan melainkan kasus pidana. Maka, kata dia, polisi akan memprose

...

Berita Lainnya