Ahmadiyah Semarang Akan Gugat Pemerintah

Kantor di Solo terkunci rapat dan papan nama sudah diturunkan.

Jumat, 18 April 2008

SEMARANG - Pengurus Jamaah Ahmadiyah di Semarang akan mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah lewat Pengadilan Tinggi Usaha Negara. Hal ini dilakukan jika pemerintah membubarkan organisasi tersebut menyusul dikeluarkannya rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Majelis Ulama Indonesia.

"Ahmadiyah itu organisasi berbadan hukum, jadi kami punya hak melakukan gugatan hukum ke PTUN," kata Mohammad Ahmad, salah satu pengurus Jamaa

...

Berita Lainnya