Pegawai Honorer di Atas 46 Tahun Tuntut Diangkat

Kamis, 17 April 2008

SOLO -- Sekitar 400-an pegawai honorer dari berbagai instansi pemerintah di Solo, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pegawai Honorer Usia 46 Tahun Plus Jawa Tengah menuntut segera diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Mereka menilai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yang direvisi menjadi PP Nomor 43/2007 mengenai pengangkatan pegawai honorer menjadi calon pegawai negeri, dinilai sangat diskriminatif karena tidak meng

...

Berita Lainnya