Polisi Jepara Menangkap Pemburu Benda Kuno

Ratusan benda kuno itu diduga dari zaman dinasti Ming.

Selasa, 15 April 2008

JEPARA--Kepolisian Resor Jepara mencokok tiga pemburu barang kuno dari rumah mereka di Jepara. Mereka dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Cagar Budaya. Ketiga tersangka adalah Juwari, 50 tahun, Susilo (38), dan Junaedi (46). "Mereka kami tahan di Polres dengan ratusan barang bukti," ucap AKP Fadly Samad, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Jepara, kemarin. Mereka ditangkap pada Jumat lalu.

Baran

...

Berita Lainnya