Tak Perlu Keputusan Presiden Soal Gubernur Yogya

Komisi Hukum DPR yakin Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta segera selesai.

Selasa, 15 April 2008

YOGYAKARTA--Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Idrus Markam memastikan RUU Keistimewaan Yogyakarta akan selesai dibahas sebelum masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta berakhir Oktober tahun ini. Hal ini dikemukakan Idrus menjawab pertanyaan Tempo seusai dialog dengan Paku Alam IX di Bangsal Pracimosono, Kantor Gubernur, Kepatihan, kemarin.

Idrus bersama 16 anggota Komisi Hukum DP

...

Berita Lainnya