Mahkamah Agung Bebaskan Dua Anggota Dewan Kudus

Sabtu, 12 April 2008

KUDUS - Mahkamah Agung membebaskan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus periode 2004-2009 dari tuduhan korupsi. Mereka adalah H Edy Yusuf dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Abdullah Zaini dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. "Mereka bebas murni," ujar panitera muda Bambang Rusiyanto saat dihubungi kemarin.

Sementara itu, mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kudus Heris Paryono, Ali Munthohar, dan Chusni Mubarok tetap dijatu

...

Berita Lainnya