maaf email atau password anda salah


Polisi Dinilai Mengobral Pasal Makar

Pakar hukum menganggap pengertian makar cenderung disederhanakan dengan unjuk rasa atau gerakan people power.

arsip tempo : 171414988716.

Aksi menuntut diprosesnya dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta. TEMPO/Subekti.. tempo : 171414988716.

JAKARTA - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, mengkritik Kepolisian RI yang terkesan gampang menerapkan pasal makar terhadap aktivis antipemerintah yang menyuarakan gerakan people power dalam menyikapi pemilu presiden. Ia mengingatkan agar polisi tidak mengobral penggunaan pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kategori makar memang cuma ada di KUHP. Tapi pasal dan definisi tersebut harus hati-hati digunakannya," kat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan