Polisi Dinilai Mengobral Pasal Makar
JAKARTA - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, mengkritik Kepolisian RI yang terkesan gampang menerapkan pasal makar terhadap aktivis antipemerintah yang menyuarakan gerakan people power dalam menyikapi pemilu presiden. Ia mengingatkan agar polisi tidak mengobral penggunaan pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kategori makar memang cuma ada di KUHP. Tapi pasal dan definisi tersebut harus hati-hati digunakannya," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini