maaf email atau password anda salah


Presiden Teken Aturan Perdagangan Perbatasan

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

arsip tempo : 171486995348.

Warga usai berbelanja di Pasar dekat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, 14 November 2017. TEMPO/Nita. tempo : 171486995348.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Kabar yang dilansir situs Sekretariat Kabinet, kemarin, menyebutkan PP itu mengatur ihwal ketentuan perdagangan di kawasan perbatasan. "Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut," demikian petikan Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut.

Dalam PP tersebut, warga Indonesia diperboleh

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan