Modal Jakpro dan MRT Jakarta Naik Jadi Rp 30 Triliun
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang peningkatan modal dasar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT MRT Jakarta. Modal dasar kedua badan usaha milik daerah (BUMD) itu dinaikkan menjadi Rp 30 triliun.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto menuturkan, dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah itu, perusahaan bisa membayar pengerjaan proyek kereta ringan ata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini