LBH Jakarta Tagih Ganti Rugi Salah Tembak Pengamen Cipulir
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai pemerintah telah lalai karena tak kunjung membayar ganti rugi kepada tiga pengamen Cipulir korban salah tangkap dan salah tembak. Mereka adalah Andro Supriyanto, Nurdin Priyatno, serta Iwan Mulyadi.
"Kelalaian nyata-nyata ada di Presiden RI dan Kementerian Keuangan," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, kepada Tempo, kemarin.
Arif menjelaskan, sebagai kuasa hukum tiga korban itu, LBH Jakar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini