Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Vonis Mati
ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan membatalkan hukuman mati terhadap Asia Bibi. Mahkamah menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama itu. “Banding diterima. Keputusan pengadilan tinggi dan pengadilan trial dibatalkan. Vonis mati yang dijatuhkan dibatalkan dan dia dibebaskan dari tuduhan,” ujar Hakim Agung Saqib Nisar dalam putusannya, kemarin.
Asia Bibi, 53 tahun, penduduk Desa Ithan Wali di Pakistan te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini