Pencucian Uang, Najib Razak Terancam 15 Tahun Bui
KUALA LUMPUR - Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapat dakwaan tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi, kemarin, Najib didakwa dengan tiga tuduhan pencucian dana sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp 150 miliar) dari SRC International, bekas unit usaha 1MDB, ke rekening bank pribadinya.
Seperti dilansir Free Malaysia Today, menurut dakwaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini