KPPU Minta Aturan Pengawasan Merger Dibenahi
JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bakal memperkuat kewenangan lembaganya. Beleid yang berlaku saat ini dinilai memiliki banyak persoalan yang justru menghambat upaya pengusutan perkara persaingan bisnis tidak sehat. "Masalah ini yang harus diselesaikan dan kewenangan KPPU diperkuat di undang-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini