Pengadilan Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya
JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), EdwardSoeryadjaya. Hakim menyatakanakan melanjutkan perkara Edward. "Nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kataketua majelis hakim Sunarso saat membacakan putusan sela kemarin.
Kejaksaan Agung menetapkan Edward sebagai tersangka korupsi pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini