Dewan Minta Pemerintah Cantumkan Kewenangan KPK
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah mencari jalan tengah untuk menyelesaikan polemik ihwal masuknya tindak pidana khusus, termasuk korupsi, dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Contohnya adalah menuliskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ketentuan penutup rancangan KUHP.
Anggota Tim Panitia Kerja Rancangan KUHP dari DPR, Arsul Sani, menuturkan cara itu bakal efektif menghentikan polemik. Se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini