maaf email atau password anda salah


HTI Divonis Bertentangan dengan Pancasila

Gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilayangkan.

arsip tempo : 171535309066.

Gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilayangkan. . tempo : 171535309066.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan para mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Majelis menilai sah surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan HTI. "Hizbut Tahrir semestinya merupakan organisasi politik seperti di negara-negara lain, sehingga lahirnya HTI dengan badan hukum organisasi masyarakat tidak tepat," kata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan