Narkotik Jenis Baru Diatur dalam Revisi UU
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bakal mengatur mekanisme baru untuk klasifikasi narkoba. Selama ini kekosongan aturan dalam undang-undang itu menyebabkan penegak hukum kesulitan menindak pengedar dan bandar narkoba jenis baru.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Heru Winarko, mengatakan berkembangnya jenis narkoba tidak diikuti pembaruan hukum di Indonesia. Apalagi, menurut dia, Indonesia tela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini