MRT Fase II Terganjal Aturan Ruang Bawah Tanah
JAKARTA - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta memerlukan dasar hukum tentang pengelolaan ruang bawah tanah. Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar menjelaskan, tanpa peraturan tersebut, pembangunan MRT fase II (rute Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan), yang semua jalurnya berada di bawah tanah, bisa terganjal. "Pelajaran dari fase I, kami harap ada dasar hukum sebelum konstruksi dimulai," kata dia, kemarin.
Menurut William, pembangunan MRT
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini