Moratorium Reklamasi Pulau G Dicabut
JAKARTA - Rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman kemarin memutuskan pencabutan sanksi penghentian sementara reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengembang telah memenuhi segala persyaratan yang diminta pemerintah. "Tidak ada lagi komplain mengenai Pulau G. Semua syarat sudah dipenuhi," kata Luhut setelah memimpin rapat.
Menurut Luhut, hari ini Kementerian Lingkungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini