maaf email atau password anda salah


Hakim MK Tak Bulat Putuskan Provisi Panitia Angket

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi atau putusan sela. Provisi itu berkaitan dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan pengambilan putusan permohonan provisi dilakukan dengan suara terbanyak karena ada empat hakim yang menolak dan empat hakim yang mengabulkan. "Mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan sungguh-sungguh," kata Anwar dalam sidang uji materi UU MD3 di gedung MK, Jakarta, kemarin.

arsip tempo : 171539837823.

. tempo : 171539837823.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi atau putusan sela. Provisi itu berkaitan dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan pengambilan putusan permohonan provisi dilakukan dengan suara terbanyak karena ada empat hakim yang menolak dan empat hakim yang mengabulkan. "Mufakat tidak terca

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan