Kementerian Pendidikan Usulkan Aturan Pengecualian
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan agar dibuatkan aturan pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bagi pemerintah daerah yang sudah memiliki sistem pendidikan baik. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah polemik pengelolaan sekolah menengah atas yang beralih kendalinya dari pemerintah kota atau kabupaten ke pemerintah provinsi mulai tahun depan. "Mungkin perlu ada aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini