Bersalah
Bersalah. Koordinator Yayasan IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana (tengah) dalam penyerahan salinan putusan International People’s Tribunal 1965 di kantor Komnas HAM, kemarin. Indonesia dinyatakan bersalah atas kejahatan kemanusiaan setelah peristiwa 1965.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini