DPR Godok Sanksi bagi Densus 88
JAKARTA - Mayoritas Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui adanya sanksi bagi Detasemen Khusus 88 Antiteror yang melakukan salah tangkap dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan hukuman itu diperlukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan terorisme yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. "Intinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini