Pemerintah Kota Makassar Digugat Rp 8,5 Miliar
MAKASSAR - Wildana Gassing, warga Makassar, menggugat Pemerintah Kota atas pemanfaatan lahan yang di atasnya telah berdiri kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar di Jalan Andi Pangerang Pettarani. Penggugat meminta pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 8,5 miliar. "Pemerintah Kota menduduki lahan itu tanpa dasar yang jelas," kata Ahmad Baikoni, pengacara Wildana, seusai sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini