Dakwaan Pencucian Uang Rina Iriani Dipuji
SEMARANG - Guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Nyoman Serikat Putra Jaya, menyambut baik upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mendakwa bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, selain dakwaan pidana korupsi. "Bagus. Pengembalian kerugian negara akan lebih besar," kata Nyoman kepada Tempo, kemarin.
Pada pidana pencucian uang terdakwa harus melakukan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini