Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat legislator terdakwa kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Tiga anggota DPRD Riau itu, yakni Zulfan Heri, Tourechan Azhari, dan Tengku Muhazza, divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Abu Bakar Siddik divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama menerima suap berkaitan dengan revisi peraturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini