Hakim Penerima Suap Dituntut 15 Tahun Penjara
SEMARANG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, karena menerima uang suap. Permintaan tersebut disampaikan jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin.
Kartini, ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini