Mal Tidak Lagi Dikenai Biaya Tambahan Listrik
JAKARTA -- PT PLN (Persero) akan menghapus sistem pembatasan (capping) kenaikan tarif listrik 18 persen untuk golongan bisnis. Kebijakan ini baru berlaku untuk pemakaian listrik bulan Oktober dan pembayaran rekening bulan November.
Menurut Direktur Investasi dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin, penghapusan capping merupakan usulan para pelaku bisnis, khususnya pengusaha mal. Sebab, merekalah yang paling terkena dampak tingginya disparitas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini