Hakim Tolak Eksepsi Amping Situru
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan oleh mantan Bupati Tana Toraja Johanis Amping Situru. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum sesuai dengan prosedur hukum. "Dakwaan jaksa sudah jelas," kata Tardi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan sela di Makassar kemarin.
Amping dijerat kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 1,6 miliar pada 2003-2004. Dana bersum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini