KASUS MONOPOLI TAKSI
KPPU Menilai Angkasa Pura Setengah Hati
MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) daerah Makassar menilai PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandar Udara Sultan Hasanuddin setengah hati menjalani hasil putusan majelis hakim KPPU pusat, yang memutuskan dan memerintahkan agar perusahaan pelat merah itu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua operator taksi beroperasi di Bandara.
"PT Angkasa Pura jangan setengah hati menjalani putusan tersebut, ini keputusan majelis KPPU su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini