Nasir Bukan Pejabat Bank yang Diduga Diperas Jaksa
MAKASSAR -- Inilah alasan kenapa Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan tersangka korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar, Muhammad Nasir. Majelis hakim menyimpulkan tersangka bukan pejabat bank yang mengaku diperas beberapa jaksa.
Kabar bahwa dia mengaku diperas itulah yang dijadikan dalih Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat menangkap dan menahan Kepala Seksi Operational BTN Syariah itu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini