Aspuri Pencuri Kaus Bekas Langsung Bebas
SERANG -- Aspuri, 19 tahun, terbukti telah mencuri kaus bekas milik tetangganya. Pemuda asal Kampung Sisipan, Desa Dusun Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, itu divonis hukuman penjara selama 3 bulan 5 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.
Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, kemarin itu hanya lebih ringan 5 hari daripada tuntutan jaksa. Dengan putusan itu, Aspuri bebas karena masa hukumannya itu lan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini