maaf email atau password anda salah
Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa Perpu Cipta Kerja berpotensi menjadi senjata makan tuan bagi target investasi pemerintah. Alih-alih menjadi daya tarik, aturan tersebut bisa dipertanyakan investor lantaran regulasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa tahapan yang jelas.
Presiden Joko Widodo kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dengan alasan ada kegentingan yang memaksa, seperti dampak perang Ukraina-Rusia serta ancaman inflasi dan stagflasi. Sejumlah kalangan menilai alasan tersebut mengada-ada dan tidak masuk akal. Dalih kekosongan hukum dianggap tak berdasar lantaran undang-undang lain di luar UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.