maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Terbitnya UU TPKS dianggap akan memperkuat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Meski begitu, kedua regulasi untuk perlindungan dari kekerasan seksual itu dinilai perlu disinergikan.
Meski telah mengakomodasi ketentuan yang menyangkut beberapa bentuk kekerasan seksual di dunia maya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih memiliki sejumlah kejanggalan. RUU TPKS belum mengatur secara gamblang perihal pemerkosaan. Kekerasan seksual nonfisik juga masih sulit dibuktikan.
Komnas Perempuan mencatat sejumlah tindak kekerasan seksual yang prosesnya mandek lantaran tidak adanya regulasi yang mendukung perlindungan korban. Pengakuan korban sebagai bagian dari pembuktian tindak kejahatan kekerasan seksual.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.