maaf email atau password anda salah
Perburuan aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menemui rintangan. Sebab, DPR menolak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Padahal undang-undang itu sangat diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dari para obligor dan debitor nakal tersebut.
Pemerintah mulai memburu lagi aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah 22 tahun ketiban pulung mencicil pokok dan bunga surat utang negara kepada bank sentral. Lewat jalur perdata, pemerintah mengklaim telah memanggil 48 obligor dan debitor BLBI yang belum melunasi utang senilai Rp 110 triliun serta menyita aset berupa tanah seluas 15,2 juta hektare. Menuai kritik karena mengesampingkan proses pidana.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.