maaf email atau password anda salah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menambah kebijakan pelonggaran pada masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Ibu Kota. DKI mulai memberikan izin kepada pengusaha restoran dan kafe untuk beroperasi hingga tengah malam. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada perpanjangan masa pembatasan yang berlangsung hingga 4 Oktober mendatang.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan jalan terus mengusung hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan perihal penyelenggaraan Formula E. Hak interpelasi berpeluang besar gugur di rapat paripurna Dewan.
Kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta disebut semakin baik. Meski begitu, pemerintah provinsi diharapkan tidak terlena lantaran risiko penularan masih cukup besar. Selain menuntaskan vaksinasi di DKI, pemerintah provinsi disarankan membantu vaksinasi di wilayah aglomerasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan kunci unit rumah susun Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara kepada warga. Penghuni merupakan warga yang lima tahun lalu tergusur karena Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin menjadikan lokasi sebagai bagian dari Kota Tua.
Pemerintah menargetkan, pada Agustus nanti, warga Ibu Kota sudah memiliki herd immunity atau kekebalan komunal terhadap wabah Covid-19. Karena itu, pemerintah DKI Jakarta dituntut menuntaskan vaksinasi dosis pertama terhadap 8,8 juta penduduk hingga akhir Agustus mendatang. Jumlah itu sama dengan 96,7 persen dari total target penerima vaksinasi di Jakarta.
Penyekatan di perbatasan Ibu Kota menyulitkan kerja penyedia jasa transportasi online. Kementerian Perhubungan meminta Gojek dan Grab mengajukan surat tanda registrasi pekerja yang berlaku untuk semua pengendara ojek dan pengemudi taksi online.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok menerapkan aturan pembatasan untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat. Salah satunya kebijakan surat izin bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak bekerja di kantor atau wilayah pemerintahannya. Pekerja yang tak mengantongi surat izin akan dipaksa putar balik oleh para petugas di pos dan titik penyekatan.
Angka kematian akibat wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Ibu Kota terus bertambah. Dalam sepekan terakhir, rata-rata 72 jenazah dimakamkan dengan prosedur penanganan penyakit menular setiap hari. Pemerintah DKI Jakarta berupaya menekan angka penularan dengan memperketat berbagai aturan pembatasan.
Daya tampung ruang perawatan untuk pasien Covid-19 di Ibu Kota harus segera ditambah. Saat ini, secara keseluruhan, tingkat keterisian ranjang isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) rumah sakit rujukan di Jakarta telah mencapai 80 persen. Angka ini mengkhawatirkan karena melewati batas toleransi bed occupancy rate (BOR) yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 60 persen.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.