maaf email atau password anda salah
Pemerintah mengklaim telah mengantongi daftar buron yang bakal dikejar melalui perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Termasuk di antaranya para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pakar hukum ragu pemerintah akan mampu menuntaskan urusan pidana kasus BLBI yang terjadi 23 tahun silam itu.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dinilai tidak lagi mendesak untuk memulangkan buron korupsi dan kejahatan lainnya. Bila penegak hukum di kedua negara beriktikad baik, pemulangan buron bisa terjadi tanpa kesepakatan ekstradisi. Berlaku surut 18 tahun, kesepakatan itu pun sulit menyentuh kasus BLBI semasa krisis moneter 1998.
Pemerintah sudah memanggil 24 dari 48 obligor dan debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan aset bakal terus berlanjut, termasuk yang berada di luar negeri. Perlu regulasi baru untuk merampas harta obligor nakal serta kerja sama timbal balik hukum dengan banyak negara.
Pemerintah mulai memburu lagi aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah 22 tahun ketiban pulung mencicil pokok dan bunga surat utang negara kepada bank sentral. Lewat jalur perdata, pemerintah mengklaim telah memanggil 48 obligor dan debitor BLBI yang belum melunasi utang senilai Rp 110 triliun serta menyita aset berupa tanah seluas 15,2 juta hektare. Menuai kritik karena mengesampingkan proses pidana.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.