maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Presiden Joko Widodo kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dengan alasan ada kegentingan yang memaksa, seperti dampak perang Ukraina-Rusia serta ancaman inflasi dan stagflasi. Sejumlah kalangan menilai alasan tersebut mengada-ada dan tidak masuk akal. Dalih kekosongan hukum dianggap tak berdasar lantaran undang-undang lain di luar UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang berada di atas proyeksi berbagai lembaga internasional. Ekonom menyarankan agar pengeluaran untuk proyek-proyek mercusuar, seperti ibu kota negara dan kereta cepat, dialihkan.
Sejumlah kalangan menilai pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Konferensi Tingkat Tinggi G20 kontradiktif. Pesan ancaman krisis pangan dan ketersediaan pupuk dalam pidato tersebut dianggap tak sejalan dengan misi forum untuk membuat ekonomi dunia yang lebih hijau dan berkelanjutan. Klaim Indonesia sebagai negara demokrasi juga tak tergambar di luar ruang pertemuan yang justru dipenuhi aksi represi.
PT KCIC mengebut persiapan untuk memamerkan kereta cepat Jakarta-Bandung pada perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20. Tes pergerakan kereta dalam jarak 20 kilometer itu rencananya akan disaksikan langsung oleh Jokowi dan Xi Jinping. Belum memenuhi syarat sebagai tes dinamis sungguhan.
Langkah sejumlah relawan menggulirkan wacana Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024 semakin masif. Untuk memuluskan jalan itu, mereka mengajukan uji materi pasal masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Manuver mengusung Prabowo Subianto berpasangan dengan Jokowi dianggap bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.
Aktivis hukum dan keluarga korban memprotes pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Mereka khawatir tim tersebut melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. Disinyalir akan menguap seperti tiga komite serupa yang pernah dibentuk pemerintahan Jokowi antara 2015 dan 2018.
Komnas HAM berkali-kali mendesak pemerintah untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, tapi tak digubris. Upaya non-yudisial dan sejumlah terduga pelanggar HAM di lingkaran kekuasaan menguatkan keraguan akan keseriusan pemerintah menuntaskan kasus HAM.
Lili Pintauli Siregar baru memenuhi sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas setelah Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran dirinya sebagai pemimpin KPK. Penetapan pengunduran ini menjadi alasan Dewan Pengawas menghentikan kasus etik Lili.
Presiden mengajukan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar dari nama hasil seleksi 10 besar calon pemimpin yang tak lolos dalam lima besar pimpinan KPK. Sigit Danang Joyo dianggap paling berpeluang karena berada di posisi keenam perolehan suara saat pemilihan di DPR.
Dua tahun setelah dicanangkan Presiden Joko Widodo, pembangunan kawasan sentra pangan alias food estate di sejumlah daerah terindikasi berantakan. Audit BPK juga mengungkap seabrek permasalahan, dari perencanaan hingga pelaksanaan program strategis nasional tersebut. Proyek senilai triliunan rupiah ini berpotensi gagal total.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.