maaf email atau password anda salah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji akan merevisi aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Putar haluan ini merupakan buntut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta prosedur pencairan dana pensiun dipermudah, terutama bagi pekerja yang terkena PHK. Maju-mundur aturan pencairan JHT ini mengulang polemik yang pernah terjadi pada 2015.
Ribuan buruh berdemonstrasi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT. Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, perwakilan buruh memberi pemerintah tenggat dua pekan untuk mencabut peraturan tersebut.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.