maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Presiden Joko Widodo akan menunjuk kepala otorita sebagai pelaksana pemindahan dan pembangunan ibu kota baru. Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Abdullah Azwar Anas, dan Tumiyana masuk radar. Jokowi mengungkapkan dua kriteria khusus calon kepala otorita.
Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara kurang dari sepuluh jam setelah rancangan UU yang penuh masalah itu dibawa ke rapat paripurna. Kejar tayang ini ditempuh demi menyediakan payung hukum bagi calon investor yang diklaim telah antre ingin menggelontorkan modal. Pelbagai proyek infrastrukur pun mulai dilelang sebagai proyek pembuka. Untuk tahap awal, megaproyek ini menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemerintah memindahkan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di 70 instansi dari Jakarta ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemindahan ASN yang akan berlangsung hingga 2024 ini menandai beralihnya pusat pemerintahan. Mereka akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan untuk bertugas di ibu kota baru.
Jakarta bakal kehilangan banyak bantuan dari pemerintah pusat bila tidak lagi berstatus ibu kota negara. Pendapatan Jakarta akan melorot karena pelbagai bantuan dana bernilai puluhan triliun rupiah berhenti mengucur. Demikian pula dengan proyek fisik yang selama ini disokong dana pusat. DPR akan mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada awal 2022, sebagai dasar perpindahan pusat pemerintahan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dijadwalkan mulai awal 2024.
Pemerintah Provinsi Jakarta mengajukan status baru sebagai pusat ekonomi nasional bila kelak tidak lagi menjadi ibu kota. Dengan memiliki kewenangan di bidang investasi, perencanaan wilayah, dan transportasi, Jakarta berharap tetap punya peran sentral sebagai jantung perekonomian Indonesia. Ahli tata kota menilai pemindahan ibu kota negara tidak akan menghilangkan status otonomi khusus Jakarta.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.