maaf email atau password anda salah
Akademikus dan koalisi masyarakat sipil menemukan cacat bawaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru. Pembahasan kilat yang tertutup serta naskah akademik yang buruk menjadi sinyal kecerobohan pembuat undang-undang. Berpeluang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara diketuk DPR, sejumlah akademikus dan koalisi masyarakat sipil bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Selain proses penyusunannya yang janggal, aturan mengenai ibu kota baru bernama Nusantara itu berpotensi memperpanjang konflik lahan yang sudah berlangsung di sana. Jual-beli tanah masyarakat adat secara sepihak mulai bermunculan.
Presiden Joko Widodo membocorkan kriteria calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara baru: berlatar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah. Sebelumnya, Jokowi menyebutkan empat nama: Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama, dan Tumiyana. Tak ada yang cocok dengan kriteria tersebut.
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan soal ibu kota negara dan pemilihan kepala otorita saat menerima 18 pemimpin media massa di Istana Merdeka, kemarin. Dengan disahkannya RUU IKN, Jokowi yakin pemindahan ibu kota akan berlanjut meski pemerintahan berganti.
Presiden Joko Widodo akan menunjuk kepala otorita sebagai pelaksana pemindahan dan pembangunan ibu kota baru. Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Abdullah Azwar Anas, dan Tumiyana masuk radar. Jokowi mengungkapkan dua kriteria khusus calon kepala otorita.
Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara kurang dari sepuluh jam setelah rancangan UU yang penuh masalah itu dibawa ke rapat paripurna. Kejar tayang ini ditempuh demi menyediakan payung hukum bagi calon investor yang diklaim telah antre ingin menggelontorkan modal. Pelbagai proyek infrastrukur pun mulai dilelang sebagai proyek pembuka. Untuk tahap awal, megaproyek ini menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemerintah memindahkan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di 70 instansi dari Jakarta ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemindahan ASN yang akan berlangsung hingga 2024 ini menandai beralihnya pusat pemerintahan. Mereka akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan untuk bertugas di ibu kota baru.
Jakarta bakal kehilangan banyak bantuan dari pemerintah pusat bila tidak lagi berstatus ibu kota negara. Pendapatan Jakarta akan melorot karena pelbagai bantuan dana bernilai puluhan triliun rupiah berhenti mengucur. Demikian pula dengan proyek fisik yang selama ini disokong dana pusat. DPR akan mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada awal 2022, sebagai dasar perpindahan pusat pemerintahan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dijadwalkan mulai awal 2024.
Pemerintah Provinsi Jakarta mengajukan status baru sebagai pusat ekonomi nasional bila kelak tidak lagi menjadi ibu kota. Dengan memiliki kewenangan di bidang investasi, perencanaan wilayah, dan transportasi, Jakarta berharap tetap punya peran sentral sebagai jantung perekonomian Indonesia. Ahli tata kota menilai pemindahan ibu kota negara tidak akan menghilangkan status otonomi khusus Jakarta.
Anggaran negara pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo terseok-seok menanggung beban ganda. Di samping terkuras oleh pandemi, anggaran negara terbebani proyek mercusuar yang seharusnya bukan prioritas. Karena penerimaan pajak seret, menambah utang menjadi tumpuan.
Kementerian PUPR sedang menunggu payung hukum untuk mengerjakan infrastruktur pertama calon ibu kota baru negara di Kalimantan Timur. Saat ini hanya pembangunan proyek reguler yang masih berjalan di sekitar lokasi ibu kota. Salah satunya adalah proyek Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.