maaf email atau password anda salah
Pembangunan ibu kota baru diperkirakan bakal menggerogoti anggaran negara. Ekonom membantah klaim pemerintah bahwa sebagian besar kebutuhan megaproyek senilai Rp 486 triliun ini akan dibiayai investor. Meski dikepung empat gugatan di Mahkamah Konstitusi, pemerintah berkukuh melanjutkan pembangunan ibu kota negara.
Pengusaha hingga pejabat menguasai ribuan hektare lahan di kawasan ibu kota negara (IKN). Perburuan tanah bahkan sudah dimulai tak lama setelah Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai lokasi ibu kota baru. Kehadiran para spekulan sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.
Akademikus dan koalisi masyarakat sipil menemukan cacat bawaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru. Pembahasan kilat yang tertutup serta naskah akademik yang buruk menjadi sinyal kecerobohan pembuat undang-undang. Berpeluang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara diketuk DPR, sejumlah akademikus dan koalisi masyarakat sipil bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Selain proses penyusunannya yang janggal, aturan mengenai ibu kota baru bernama Nusantara itu berpotensi memperpanjang konflik lahan yang sudah berlangsung di sana. Jual-beli tanah masyarakat adat secara sepihak mulai bermunculan.
Presiden Joko Widodo membocorkan kriteria calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara baru: berlatar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah. Sebelumnya, Jokowi menyebutkan empat nama: Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama, dan Tumiyana. Tak ada yang cocok dengan kriteria tersebut.
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan soal ibu kota negara dan pemilihan kepala otorita saat menerima 18 pemimpin media massa di Istana Merdeka, kemarin. Dengan disahkannya RUU IKN, Jokowi yakin pemindahan ibu kota akan berlanjut meski pemerintahan berganti.
Presiden Joko Widodo akan menunjuk kepala otorita sebagai pelaksana pemindahan dan pembangunan ibu kota baru. Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Abdullah Azwar Anas, dan Tumiyana masuk radar. Jokowi mengungkapkan dua kriteria khusus calon kepala otorita.
Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara kurang dari sepuluh jam setelah rancangan UU yang penuh masalah itu dibawa ke rapat paripurna. Kejar tayang ini ditempuh demi menyediakan payung hukum bagi calon investor yang diklaim telah antre ingin menggelontorkan modal. Pelbagai proyek infrastrukur pun mulai dilelang sebagai proyek pembuka. Untuk tahap awal, megaproyek ini menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.