maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengklaim perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu kepada ajudannya adalah menghajar Brigadir Yosua, bukan menembaknya. Penjelasan ini diduga kuat sebagai upaya Ferdy terbebas dari pasal pembunuhan berencana.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memecat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari kepolisian. Bekas Kepala Divisi Propam itu dinilai melakukan pelanggaran etik berat karena merekayasa kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua. Sidang etik yang berlangsung tertutup menuai kritik. Nasib skandal lainnya seputar kasus ini pun masih menjadi tanda tanya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.